WEB LAMA
22 Oktober 2020

KTP ELEKTRONIK

Beberapa waktu yang lalu, ada warga yang menanyakan perihal masa berlaku E-KTP/KTP Elektronik karena masa berlaku yang tertera di KTP telah kadaluarsa. Berikut disampaikan sedikit informasi tentang KTP Elektronik diambil dari media sosial instagram dengan akun dispendukcapil.mgt.   KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.   Berikut beberapa pertanyaan terkait KTP Elektronik.   Apa fungsi KTP Elektronik? Sebagai identitas jatidiri Berlaku Nasional Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP Terciptanya keakuratan data penduduk   Siapa yang wajib memiliki KTP Elektronik? WNI Berusia 17 tahun atau sudah menikah   Sampai kapan KTP Elektronik berlaku? Seluruh KTP Elektronik berlaku seumur hidup. Meskipun tertera tanggal kadaluarsa pada KTP Elektronik, masa berlakunya tetap seumur hidup.   Kapan KTP Elektronik harus diperbaiki? Jika KTP Elektronik hilang KTP Elektronik rusak secara fisik sehingga data tidak dapat terbaca Ada perubahan elemen data pada pemilik KTP Elektronik
SYAIFUDIN ROZAKI (SEKRETARIS DESA)    DARTO SUSANTO (KAMITUWO 1)    SUGENG LAMIDI (KAMITUWO 2)    HARI SUPRAYITNO (KAMITUWO 3)    SUHARNO (KASI KESEJAHTERAAN)    FATMIATI (KAUR KEUANGAN)    ALDORA AYU FITRI MAHARANI (KAUR PERENCANAAN)    JARWO ADI SAPUTRO (KASI PELAYANAN)    NURUL NUR AGUSTINA (KAUR TU DAN UMUM )    HARTONO (KEPALA DESA)    DIYAH SANTI MUHARRAMAH (KASI PEMERINTAHAN)