MUSDES TRANSFORMASI BKD
Di bulan februari ini ada agenda Musyawarah Desa atau Musdes. Musyawarah ini adalah untuk membahas trasformasi Badan Kredit Desa (BKD). Musdes sendiri dilaksanakan pada selasa malam tanggal 11 Februari 2020 sekitar pukul 20.00 bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Kepala Desa Purwosari. Selain dihadiri oleh Pemerintah Desa dan BPD, musdes juga dihadiri oleh Lembaga Kemasyarakatan Desa, tokoh masyarakat dan pengelola BKD di Desa Purwosari.
Musdes dipimpin langsung oleh Ketua BPD dan dibantu Sekretaris BPD yang bertindak sebagai notulen. Narasumber ada 3 orang yaitu Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Pengelola BKD.
Kepala Desa menyampaikan bahwa Musdes bertujuan untuk melegalkan status dan keberadaan BKD. Kepala desa juga menjelaskan tentang BKD karena sebagian peserta musdes ternyata belum mengetahui BKD. Kepala desa menyampaikan bahwa masyarakat lebih mengenal istilah jumat pahing dibandingkan BKD karena kebetulan BKD beroperasi tiap jumat pahing.
Sebagai narasumber kedua yaitu Sekretaris Desa. Pada kesempatan itu sekretaris desa menyampaikan proses dan alur transformasi BKD menjadi BUMDes Bersama (BUMDesMa). Sekretaris desa juga menyampaikan beberapa poin isi dari Peraturan Desa (Perdes) yang akan diaepakati dalam Musdes.
Pengelola BKD di Desa Purwosari jadi narasumber ketiga. Pengelola yang bernama Rajin Sakti Toto Bawono ini menyampaikan mekanisme pinjam meminjam ke BKD karena kebetulan yang akan disampaikan oleh narasumber ketiga sudah disampaikan oleh narasumber sebelumnya.
Sebelum penyepakatan rancangan perdes menjadi perdes, pimpinan musyawarah memberikan kesempatan kepada peserta musyawarah untuk memberikan tanggapan atas materi yang telah disampaikan oleh narasumber. Salah satu peserta menanyakan keuntungan atas transformasi BKD menjadi BUMDesMa. Menanggapi pertanyaan tersebut, Sekrataris Desa menjelaskan bahwa keuntungan agar tidak selalu di lihat dari sisi finasial. Sah secara legalitas juga merupakan keuntungan dari proses trasformasi ini.
Setelah peserta menyepakati perdes transformasi BKD, dilakukan penandatangan atas Berita Acara baik oleh pimpinan maupun perwakilan peserta. Penandatangan ini diwakili oleh masing-masing unsur peserta musyawarah. Ada dari pemerintah desa, BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa, perwakilan perempuan, tokoh masyarakat dan pengelola BKD.