SOSIALISASI SE MENAG NO 17/2021
Guna memahami aturan dalam SE Menag No 17 Tahun 2021, Pemdes mengundang para Takmir Masjid dan Musholla di Desa Purwosari. Seperti diketahui, beberapa waktu yang lalu Menteri Agama menerbitkan SE seperti disebutkan di atas tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442H/2021M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pertemuan dilaksanakan di hari Minggu (18/07/2021). Pagi hari sekitar pukul 07.30 para undangan sudah berkumpul di ruang pertemuan Kantor Desa Purwosari untuk mengikuti acara.
Dalam pertemuan ini, Pemdes menjelaskan tentang Pelaksanaan Kurban di Tahun 1442H/2021M ini. Kades sebagai pemimpin pertemuan menyampaikan bahwa pelaksanaan kurban kali ini harus menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Penerapan tersebut meliputi :
- Pembatasan jumlah petugas/panitia pemotongan hewan kurban
- Pihak-pihak selain panitia/petugas dimintai kesadarannya untuk sementara tidak membantu pelaksanaan kurban
- Pendistribusian daging kurban dilakukan oleh petugas langsung ke rumah warga yang berhak menerima
#purwosaribisa