29 April 2020
SOSIALISASI KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN
Meneruskan surat dari UP3 PLN Madiun nomor 0004/KLH.01.01/O40604/2020 tertanggal 27 april 2020 perihal sosialisasi keselamatan ketenagalistrikan, Pemdes Purwosari melalui laman ini menyampaikan isi surat tersebut. Bahwa dalam rangka menjaga kehandalan pasokan tenaga listrik dan untuk memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan maka diharapkan masyarakat mematuhi anjuran berikut agar tidak terjadi korban jiwa akibat tersengat aliran listrik, yaitu :
- Menghindari memotong pohon yang dekat atau menyentuh jaringan listrik PLN
- Menghindari pemasangan lampu penjor, antena, umbul-umbul, baliho, bendera, papan reklame dekat dan atau di bawah jaringan listrik PLN tegangan menengah
- Menghindari pembangunan rumah/ruko, bangunan bertingkat dekat dengan dekat dengan jaringan listrik PLN (Jarak aman minimum dengan jaringan listrik adalah 3 meter)
- Menghindari aktifitas/bermain layang-layang dekat dengan jaringan listrik PLN
- Menghindari pemasangan jebakan tikus yang dihubungkan dengan aliran listrik
- Menghindari pemasangan kabel PJU ilegal